Kodoknews, Kotabaru - Setiap daerah di Indonesia mempunyai forum anak yang mana berperan sebagai Partisipasi Anak Dalam Pembangunan (PAPP),...
Kodoknews, Kotabaru - Setiap daerah di Indonesia mempunyai forum anak yang mana berperan sebagai Partisipasi Anak Dalam Pembangunan (PAPP), yang mana berdasarkan peraturan undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002, pasal 21 menyebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah yang dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun Kabupaten / Kota Layak Anak (KLA).
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kotabaru Sri Sulistiyani mengatakan, untuk melaksanakan peraturan tersebut kami melaksanakan kegiatan rakor Kota Layak Anak Kabupaten kota (KLA) tahun 2023 di operation room Setda Kotabaru, Selasa (14/3/2023).
"Penyelenggaraan rakor LKA ini untuk meningkatkan upaya Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Perlindungan Khusus Anak (PKA) juga meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak," tuturnya
Selain itu, tambah Sri panggilan akrab Kadis PPPA tersebut, kita juga harus mengikutsertakan masyarakat, dunia usaha, media massa, dan anak dalam menyelenggarakan Kabupaten/kota Layak Anak (KLA).
Acara rakor ini dihadiri oleh dinas terkait, Instansi Vertikal, badan usaha dan forum anak daerah Kotabaru. Yang dibuka oleh Asisten Bidang Prekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru Murdianto, dengan pemateri dari Kadis PPA Prov Kalsel yakni tentang percepatan menuju Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Kotabaru. (Ast/Kodoknews)
COMMENTS