Kodoknews, Kotabaru - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru resmi tetapkan besaran nilai zakat fitrah tahun 1444 Hijriyah t...
Kodoknews, Kotabaru - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru resmi tetapkan besaran nilai zakat fitrah tahun 1444 Hijriyah tahun 2023 Masehi di ruang kerja BAZNAS Lt. II, komp. Mesjid Agung Husnul Khotimah. , Selasa (14/3/2023).
Perlu diketahui, untuk zakat fitrah tahun ini berupa makanan pokok (beras) seberat 2,5 Kg /3,5 liter per jiwa. Sedangkan besaran nilai uang zakat fitrah, ada 4 kategori yakni, kategori pertama Rp. 61.000 dengan jenis beras karang dukuh unus mayang, unus mayang usang, mayang super topdan JDR pandan wangi premium. Dan kategori kedua nilai uang Rp. 53.000, dengan jenis baras unus mutiara, pandan wangi dan unus siam.
Sedangkan untuk Kategori ketiga nilai uang Rp. 34.000 dengan jenis beras banjar karau, beras nenas, maknyus, nurmadinah, anggur wangi, si buyung, semar hijau, bangawan bumbu bali, gerobak pandan dan lele. Dan kategori keempat dengan milai uang Rp. 28.000 dengan jenis beras super pandan, sulawesi, Banjar lamah, istana, harum pandan, semar biru, harum sari, ketupat, kenari, cendrawasih, dan beras Glatik.
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama perwakilan kementrian agama Kabupaten Kotabaru, MUI Kotabaru, perwakilan Pemda Kotabaru Dinas Koperasi, Prindustrian dan Perdagangan, UPZ mesjid dan mushola serta organisasi kemasyarakatan.
Ketua BAZNAS Kotabaru H Mahmud Dimyati mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah merupakan kewenangan BAZNAS dan tahun 2023 ini kami lebih awal mengeluarkan penetapan zakat fitrah ini agar memudahkan bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam mempersiapkan.
Selain itu ungkap Mahmud, banyaknya dari masyarakat khususnya para pendatang yang menanyakan masalah penetapan besaran nilai zakat tahun ini.
"Kami keluarkan penetapan zakat fitrah ini lebih awal agar para pengumpul zakat bisa mempersiapkan segala sesuatunya hingga nanti pada awal ramadhan sudah mulai penerimaan zakat fitrah," tutur Ketua BAZNAS itu.
Tahun 2023 ini jelasnya, ada perubahan besaran nilai zakat fitrah dan kategorinya yang mana tahun 2022 hanya ada tiga kategori saja namun sekarang ada empat kategori dikarenakan nilai jual beras berpariasi, pungkas Mahmud.
Penetapan nilai zakat fitrah ini dihadiri oleh ormas dari perwakilan PCNU, dan PD Muhammadiyah, perwakilan UPZ mesjid dan mushala. (Awing/Kodoknews).
COMMENTS