Kodoknews, Kotabaru - Penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsiona Guru...
Kodoknews, Kotabaru - Penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsiona Guru formasi tahun 2022 sebanyak 99 orang yang diserahkan secara langsung oleh Bupati Kotabaru H.Sayed Jafar yang berlangsung di objek wisata jetski Teluk Mesjid Kotabaru yang dihadiri Kepala SKPD lingkup Pemkab Kotabaru, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional,dan BPJS Ketenagakerjaan Batulicin,Selasa (26/6/2023).
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar mengucapkan selamat kepada seluruh tenaga pendidik yang hari ini resmi berstatus P3K (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
"Amanah ini jangan disia siakan namun harus dimanfaatkan dengan sebaik baiknya, dijaga melalui kejujuran, keikhlasan dan prestasi dalam kerja," tutur bupati.
Selain itu, orang nomor satu di Bumi Sa-ijaan tersebut berharap agar bisa menjaga sikap dan prilaku nama baik dan integritas sebagai abdi negara, juga pelajarilah atauran-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan bagi aparatur sipil negara.
Senada Kepala BKPSDM Kotabaru H Muhammad Yusuf mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi formasi yang tidak dapat diisi oleh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kotabaru, adapun sasaran dari kegiatan ini adalah seluruh PPPK Jabatan Fungsional guru yang telah melalui beberapa tahapan seleksi.
Adapun 99 PPPK tersebut adalah, guru agama islam sebanyak 8 orang, guru bahasa indonesia sebanyak 2 orang, guru bahasa inggris sebanyak 2 orang, guru bimbingan konseling sebanyak 2 orang, guru IPA sebanyak 2 orang, guru IPS sebanyak 2 orang, guru Kelas sebanyak 76, guru matematika 2 orang, guru penjaskes sebanyak 3 orang,
"Para guru yang sudah menerima SK PPPK ini agar bisa bekerja sesuai dengan tupoksi dan tetap mempedomani fakta integritas sesuai motto Kotabaru "Membangun Dengan Amanah Jaya Bersama Umat" bisa diwujudkan," ungkap Kepala BKPSDM.
Selain pembagian SK PPPK guru, acara juga dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Kotabaru dengan BPJS ketenagakerjaan cabang Batulicin dan menyerahan sertifikat tanah aset milik Pemkab Kotabaru hasil proses sertifikasi tahun 2023 yang diserahkan oleh kepala kantor badan pertanahan nasional Kotabaru yang mana diterima oleh Bupati Kotabaru H Sayed Jafar di dampingi kepala Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Pertanahan Kotabaru. (Jael/Kodoknews)
COMMENTS