Kodoknews, Kotabaru - Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kotabaru (PUPR) menggerlar Sosialiasi ...
Kodoknews, Kotabaru - Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kotabaru (PUPR) menggerlar Sosialiasi Sistem Informasi Managemen Bagunan Gedung atau disebut SIMBG yang mana merupakan sistem elektronik berbasis Web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan Persetujuan Bagunan Gedung ( PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), di Ball Room Hotel Grand Surya, Kamis (13/7/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah H Said Akhmad, Balai Prasarana Wilayah Kalsel, Balai Prasarana Pemukiman Kalsel, Kepala SKPD , dan camat beserta staf.
Sekretaris Daerah H Said Akhmad menyampaikan, dengan diadakan sosialisasi ini untuk memberikan pembekelan kepada para peserta dalam meningkatkan pelayanan penerbitan PBG dan SLF kepada masyarakat di Kabupaten Kotabaru melalui pendekatan sistem online.
"Dengan adanya SIMBG ini tentu akan memberikan kemudahan dan transparan karena melalui online dengan perhitungan retribusi secara otomatis," ucap Sekda.
Selain itu, jelas Said Akhmad, sistem ini juga akan mempermudah pengawasan dalam proses masalah perizinan sehingga Pendapatqn Asli Daerah (PAD) Kotabaru bisa terkontrol dan transparan. Dengan harapan peserta yang mengikuti sosialisasi ini bisa nantinya disampaikan kepada perangkat desa maupun masyarakat di kecamatan.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Dr Suprapti Tri Astuti, mengatakan, SIMBG ini bisa dikatakan transformasi aplikasi sebagai upaya mewujudkan tertib penyelenggaraan dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung, karena setiap pendirian bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau kini diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.
"Setiap bangunan gedung harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). yaitu sertifikat yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya, sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana," jelas Tuti.
Ini semua paparnya, untuk memberikan kemudahan, percepatan, peningkatan pelayanan atas perizinan PGB dan SLF, maka dari itu dibuatlah Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). (Jael/Kodoknews)
COMMENTS