Kodoknews, Kotabaru - Sebagai salah satu perusahaan terbesar yang ada di Indonesia, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tarjun Tbk juga sangat m...
Kodoknews, Kotabaru - Sebagai salah satu perusahaan terbesar yang ada di Indonesia, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tarjun Tbk juga sangat memperhatikan pembayaran wajib pajak sebagai pembayaran pajak tertinggi untuk tahun 2022.
Pembayaran wajib pajak ini tentunya, menjadi upaya yang sangat baik dilakukan oleh perusahaan dalam proses taat pajak untuk negeri.
General Manager PT Indocement tunggal prakarsa ( ITP) Plant Tarjun yang mana pada hari ini diwakilkan oleh Ramson Hutabalian saat menghadiri acara Aksi Panutan dan Gebyar PBB P2 Tahun 2023 di Lapangan Indoor Kotabaru, Kamis ( 31/9/2023) mengungkapkan, sangat mengapresiasi atas penghargaan yang sudah diberikan keperusahaan Indocement pada tahun ini.
Menurut Ramson, hal ini menjadi bukti atas komitmen Indocement dalam melaksanakan kewajiban atas pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
" Melalui penghargaan ini, pajak yang telah dibayarkan oleh pihak perusahaan memberikan manfaat untuk kemajuan serta pembangunan yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan maupun di Kabupaten Kotabaru pada umumnya, katanya".
Dijelaskan Ramson lagi, yang dimaksud pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral dan bantuan dari sumber alam didalam atau dipermukaan bumi untuk dimanfaatkan.
"Semoga dengan mendapatkan penghargaan ini, menjadikan komitmen PT ITP Tarjun dalam memberikan kontribusi yang baik untuk bumi saijaan, imbuhnya".
Diwaktu yang bersamaan, Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad, mengatakan, dalam rangka mewujudkan visi dan misi daerah dalam pembangunan di Kabupaten Kotabaru untuk mencapai kesejahteraan bersama tentunya memerlukan dana yang di sedikit.
" Meningkatkannya belanja pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan diberbagai bidang dan sektor, baik pembangunan fisik maupun non fisik dari tahun ke tahun perlu diimbangi dengan peningkatan penerimaan keuangan daerah, dimana salah satunya bersumber dari pendapatan pajak asli ddaerah, kata Said".
APBD Kabupaten Kotabaru untuk tahun 2023 masih bergantung kepada penerima yang diperoleh dari pemerintah pusat, dimana pendapatan daerah masih didominasi oleh dana perimbangan dari pemerintah pusat sebesar 80% dan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan sebesar 10%.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kotabaru, H Ahmada Rivai, mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah menyebutkan pajak yang dipungut oleh Kabupaten/ Kota terdiri dari 9 jenis pajak, adalah pajak bumi dan perkotaan
" Mari kita meningkatkan kesadaran dan menggugah kedisiplinan serta kepatuhan dan kepedulian wajib pajak PBB - P2, khususnya masyarakat dan perusahaan yang memiliki tanah dan pembangunan yang berada di wilayah Kabupaten Kotabaru terhadap kewajibannya dalam membayar pajak, jelasnya". (Jael/Kodoknews)
COMMENTS