Kotabaru - Kodoknews; - Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru melalui Bupati yang diwakilkan Sekretaris Daerah H Said Akhmad, MM menyampaika...
Kotabaru - Kodoknews; - Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru melalui Bupati yang diwakilkan Sekretaris Daerah H Said Akhmad, MM menyampaikan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru Masa Persidangan II Rapat ke-4 Tahun Sidang 2023/2024, Senin (18/03/2024).
Penyampaian 3 buah Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Pencengahan dan Penanggulangan Stunting, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang
rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024/2025.
Rapat Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis dengan didamping Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Mukhni dan Wakil Ketua II Muhammad Arif, para anggota DPRD, Forkopimda , Kepala SKPD.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kotabaru Drs. H. Said
Akhmad, MM dalam membacakan sambutan tertulis Bupati Kotabaru memaparkan tiga
buah Raperda yang akan disampaikan pada Rapat paripurna ini untuk dibahas secara mekanisme yang telah ditetapkan.
"Raperda tentang pencengahan dan
penanggulangan stunting. Dalam rangka pencengahan dan penanggulangan stunting
merupakan upaya melindungi segenap bangsa indonesia, ekselerasi percepatan
penurunan stunting di Kabupaten Kotabaru diperlukan peran serta seluruh
pemangku kepentingan di daerah, masyarakat dan dunia usaha secara terpadu dan
selaras sesuai dengan strategi nasional percepatan penurunan stunting,"
paparnya.
Bahkan Raperda tentang pembentukan
perangkat daerah perlu melakukan perubahan untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat.
"Bahwa penyelenggaran Pemerintah Daerah yang efektif dan efesien dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah serta optimalisasi untuk meningkatkan efektivitas kinerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal perlu melakukan perubahan atas susunan perangkat daerah," tambahnya.
Lebih luas dijelaskan, Raperda tentang
rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024/2025.
"Bahwa untuk mengarahkan pembangunan
di Kabupaten Kotabaru dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna,
berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan dalam suatu
sistem perencanaan tata ruang dan dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang,
maka perlu disusun secara rencana tata ruang wilayah," Jelasnya.
Hasil tiga buah raperda tersebut
diserahkan Sekretaris Daerah Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM kepada Ketua DPRD
Syairi Mukhlis dan selanjutnya diberikan kepada salah satu perwakilan anggota
DPRD Hamka Mamang dari fraksi partai Nasdem untuk dibahas bersama dan nanti
akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kotabaru. (*/ Kodoknews)
COMMENTS