Pemkab Kotabaru Sampaikan 3 Buah Raperda pada Rapat Paripurna

Kotabaru - Kodoknews; - Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru melalui Bupati yang diwakilkan Sekretaris Daerah H Said Akhmad, MM menyampaika...



Kotabaru - Kodoknews; - Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru melalui Bupati yang diwakilkan Sekretaris Daerah H Said Akhmad, MM menyampaikan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru Masa Persidangan II Rapat ke-4 Tahun Sidang 2023/2024, Senin (18/03/2024).

Penyampaian 3 buah Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Pencengahan dan Penanggulangan Stunting, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024/2025.

Rapat Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis dengan didamping Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Mukhni dan Wakil Ketua II Muhammad Arif, para anggota DPRD,  Forkopimda , Kepala SKPD.


Pada kesempatan tersebut,  Sekretaris Daerah Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM dalam membacakan sambutan tertulis Bupati Kotabaru memaparkan tiga buah Raperda yang akan disampaikan pada Rapat paripurna ini untuk dibahas  secara mekanisme yang telah ditetapkan.

"Raperda tentang pencengahan dan penanggulangan stunting. Dalam rangka pencengahan dan penanggulangan stunting merupakan upaya melindungi segenap bangsa indonesia, ekselerasi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kotabaru diperlukan peran serta seluruh pemangku kepentingan di daerah, masyarakat dan dunia usaha secara terpadu dan selaras sesuai dengan strategi nasional percepatan penurunan stunting," paparnya.

Bahkan Raperda tentang pembentukan perangkat daerah perlu melakukan perubahan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Bahwa penyelenggaran Pemerintah Daerah yang efektif dan efesien dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah serta optimalisasi untuk meningkatkan efektivitas kinerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal perlu melakukan perubahan atas susunan perangkat daerah," tambahnya.


Lebih luas dijelaskan, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024/2025.

"Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kotabaru dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan dalam suatu sistem perencanaan tata ruang dan dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang, maka perlu disusun secara rencana tata ruang wilayah," Jelasnya.

Hasil tiga buah raperda tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM kepada Ketua DPRD Syairi Mukhlis dan selanjutnya diberikan kepada salah satu perwakilan anggota DPRD Hamka Mamang dari fraksi partai Nasdem untuk dibahas bersama dan nanti akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kotabaru. (*/ Kodoknews)

COMMENTS

BLOGGER
Nama

ADVENTURIAL,218,BERITA PHOTO,26,BUDAYA DAN LINGKUNGAN,286,GALERI VIDEO,57,kecamatam,1,KECAMATAN,205,PEMERINTAHAN,991,
ltr
item
Kodoknews.com: Pemkab Kotabaru Sampaikan 3 Buah Raperda pada Rapat Paripurna
Pemkab Kotabaru Sampaikan 3 Buah Raperda pada Rapat Paripurna
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6up7CB4Tbgpq5xHObgJJXDQwtXTKgymRyXJIi6IFvueUlSHjZd052c3Sq9nOP0jZFAs9CN_OaqlDlglIGLkglW-P_gVEV7ohwUAUPjwf5S26xEWombN1eO7dV4I5jRIGXG5_JpHnO-WzSTVb-PtNFxxD4cJ45R8322AUB1KYs9HpD5wZqEBHB6YPLv8bP/s320/C0187T01.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6up7CB4Tbgpq5xHObgJJXDQwtXTKgymRyXJIi6IFvueUlSHjZd052c3Sq9nOP0jZFAs9CN_OaqlDlglIGLkglW-P_gVEV7ohwUAUPjwf5S26xEWombN1eO7dV4I5jRIGXG5_JpHnO-WzSTVb-PtNFxxD4cJ45R8322AUB1KYs9HpD5wZqEBHB6YPLv8bP/s72-c/C0187T01.JPG
Kodoknews.com
https://www.kodoknews.com/2024/03/pemkab-kotabaru-sampaikan-3-buah.html
https://www.kodoknews.com/
https://www.kodoknews.com/
https://www.kodoknews.com/2024/03/pemkab-kotabaru-sampaikan-3-buah.html
true
1881365274620065714
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy