Kotabaru ( Kodoknews) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan ...
Kotabaru ( Kodoknews) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kotabaru menggelar rapat koordinasi dan Penguatan Gugus Tugas Kota Layak Anak Tahun 2024 Dalam rangka memperkuat mendorong Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) untuk berperan secara langsung dalam pengembangan Kota Layak Anak (KLA) di Kabupaten Kotabaru, Selasa siang (25/04/2024) yang berlangsung di Gedung Ratu Intan.
Adapun tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi yaitu Penguatan Gugus Tugas KLA adalah untuk melakukan evaluasi, monitoring, dan persamaan persepsi mengenai upaya-upaya strategis yang dapat dilakukan.
Seperti yang disampaikan Kabid PPPA pada DPPPAPKB Kotabaru Suzana, Koordinasi dan kolaborasi seluruh stakeholder secara terencana dan menyeluruh dan berkelanjutan menjalankan program kegiatan guna menjamin hak dan perlindungan anak hendaknya terus ditingkatkan.
"Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas PPPAPPKB Kotabaru bersama stakeholder terus giat melakukan berbagai langkah demi meraih predikat sebagai Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2024. Dengan bagian dari semangat dari masing-masing cluster (Gugus Tugas) untuk capaian maksimal dalam peraih KLA dari masing-masing cluster ( Gugus Tugas) ini nantinya akan terus kita lakukan monev ( Monitoring dan Evaluasi ) sehingga kekurangan data yang harus kita dilengkapi," Ucapnya.
ia juga menjelaskan, Penguatan Gugus Tugas KLA merupakan komitmen Kabupaten Kotabaru untuk mewujudkan Kota yang Layak bagi pemenuhan anak-anak di masa depan.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Perekoniman Optimis Kabupaten Kotabaru mendapat predikat Madya.
"Jika tahun lalu kita mendapatkan Predikat Pratama, tahun ini kita inginkan Kotabaru sebagai Kota Layak Anak (KLA) Predikat Madya,Bahwa pemenuhan hak-hak dan perlindungan anak, pihaknya juga mensinergikan dari beragam dukungan lintas sektoral yakni, Unit dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Corporate Social Responsibility (CSR), Lembaga Masyarakat dan Media Massa," Harapnya.
(*/Kodoknews)
COMMENTS