Kotabaru - Kodoknews,- Pemerintah Kabupaten Kotabaru Menggelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Bagi Organisasi Perangkat Daera...
Kotabaru - Kodoknews,- Pemerintah Kabupaten Kotabaru Menggelar Sosialisasi
Pembentukan Produk Hukum Daerah Bagi Organisasi Perangkat Daerah dan Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Acara sosialisasi langsung dihadiri Staf Ahli
Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Jurainah yang berlangsung di
Hotel Grand Surya Kotabaru, Selasa (10/12/2024).
Dalam sambutanya. Jurainah mengatakan, bahwa pembentukan
Produk Hukum Daerah merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh
Pemerintah, baik itu Peraturan Bupati maupun Produk Hukum lainnya yang menjadi
landasan.
"Dengan diadakanya sosialisasi ini, agar seluruh
Organisai Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
dapat memahami dengan baik mekanisme Pembentukan Produk Hukum Daerah yang
sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku dan berharap seluruh OPD dapat
lebih memahami pentingnya pembentukan Produk Hukum Daerah dalam setiap program
dan kegiatan yang dilaksanakan serta tata kelola Pemerintahan yang efektif dan
efisien," ucapnya saat membuka kegiatan tersebut di Hotel Grands Surya
Kotabaru, Selasa (10/12/2024).
Tambahnya, dalam kesempatan ini kita juga akan mempelajari
Tata Naskah Dinas yang merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung
kelancaran Administrasi Pemerintahan, Penyusunan Naskah Dinas yang tepat dan
sesuai aturan akan memberikan kemudahan dalam proses komunikasi antar Instansi,
mempercepat pengambilan keputusan, dan memastikan keseragaman dalam prosedur
Administrasi Pemerintahan.
"Saya juga berharap sosialisasi ini dapat memberikan
manfaat yang besar bagi kita semua, serta meningkatan pemahaman dan kapasitas
seluruh Apartur Pemerintahan Kabupaten Kotabaru dalam menyusun dan membentuk
Produk Hukum Daerah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," harapnya.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM juga menjelaskan,
kegiatan ini juga sebagai sarana untuk memperkuat sinergi antar Pemerintah
Daerah, serta sebagai bentuk komitmen kita dalam menciptakan Pemerintahan yang
baik, transparan dan akuntabel.
Sementara itu, dalam laporan Kepala Bagian Hukum, Hadlrami menjelaskan, Kegiatan ini berdasarkan Undang-undang 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menterk Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Hukum Daerah. Serta Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 66 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotabaru.
"Kegiatan Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan
pemahaman terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan
Pemerintahan Kabupaten Kotabaru terhadap Pembentukan Produk Hukum Daerah dan
Tata Naskah Dinas dan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor
66 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten
Kotabaru," jelasnya.
Sosialisasi ini juga diisi dengan pemaparan 2 Narasumber
yaitu dari Kepala Sub. Bagian Produk Hukum Kabupaten/Kota Wilayah II Biro Hukum
Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Andik Mawardi, S. H., M. H yang
menyampaikan tentang, Pembentukan Produk Hukum Daerah Bagi Organisasi Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Sedangkan Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, Drs. H. Minggu Basuki, M.
Ap tentang Tata Naskah Dinas Perbup No. 66 Tahun 2017, Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Kegiatan diikuti 110 peserta yang terdiri dari Instansi Terkait, Bagian pada Setda, Kecamatan Sekabupaten Kotabaru yang dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatn dan SDM, Kepala Bagian Hukum Prov. Kalsel dan SKPD.(*/Kodoknews)
COMMENTS