Kotabaru - Kodoknews,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru Menggelar Rapat Paripurna Tentang Pengumuman Penetapan Pasangan Ca...
Kotabaru - Kodoknews,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru Menggelar
Rapat Paripurna Tentang Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kotabaru Terpilih untuk masa periode 2025-2030 dan juga menyampaikan pengumuman pemberhentian
masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2021-2025, berlangsung diruang
sidang paripurna Gedung DPRD Kotabaru. Senin (13/01/2025)
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kotabaru mengumumkan
hasil rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru yang menetapkan
pasangan Muhamamd Rusli dan Syairi Mukhlis sebagai Bupati dan Wakil Bupati
Kotabaru terpilih dalam Pilkada serentak 2024 untuk masa Jabatan Periode
2025-2030.
Rapat Paripurna tersebut yang dipimpin langsung oleh Ketua
DPRD Suwanti bersama Wakil Ketua Chairil Anwar dan Anggota DPRD. Turut hadir
Unsur Forkopimda, Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Pj. Sekretaris Daerah
Kotabaru, Asisten dan Staf Ahli Bupati Kotabaru, serta SKPD Lingkup Kotabaru.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru Chairil Anwar menjelaskan, sesuai
ketentuan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
pasal 79 ayat (1) berbunyi Pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf A dan huruf B serta ayat (2)
huruf A dan huruf B diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan
diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri serta kepada
Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan Wakil
Bupati atau Walikota atau Wakil Walikota untuk mendapatkan Pemberhentian.
"Sesuai dengan tatib DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 10
Tahun 2024 pasal 36 DPRD mempunyai tugas dan wewenang Huruf (e) mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Gubernur untuk
mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian, atas dasar tersebut,
maka diumumkan kepada seluruh warga Masyarakat Kabupaten Kotabaru melalui Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru hari senin, tanggal 13 Januari 2024,"
jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru No.005/PL.02.6-BA/6302/2025, tanggal 09 Januari 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2024.
"Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Nomor Urut 1 (satu) Muh. Rusli fsn Syairi Mukhlis sebagai calon Bupati dan
Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun
2024, dengan perolehan suara sebanyak 72.088 (Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan
Puluh Delapan) suara," ucapnya.
Sedangkan Dalam sambutan Bupati Periode 2021-2025 H. Sayed
Jafar yang diwakili Pj. Sekretaris Daerah Kotabaru Khairul Aswandi, atas Nama
Pemerintah Daerah mengungkapkan, apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD
Kabupaten Kotabaru atas pelaksanaan Rapat Paripurna istimewa ini, dan akan
bersama-sama menyaksikan pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati terpilih untuk periode 2025-2030.
"Saya ucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati
terpilih dan memperoleh mandat dari masyarakat Kotabaru. Semoga amanah yang
diberikan kepada Bapak dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dapat
membawa Kabupaten Kotabaru menuju kemajuan yang lebih baik lagi,"
ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga menyampaikan, bahwa masa
jabatan sebagai Bupati Kotabaru periode 2021-2025 akan segera berakhir.
Diakhir Rapat Paripurna, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kotabaru
beserta Anggota DPRD serta yang hadir dalam kegiatan tersebut mengucapkan
langsung kepada calon Bupati Kotabaru terpilih 2025-2030.(Kodoknews)
COMMENTS